Palembang, IDN Times - Tim Reskrim Polsek Sako menetapkan seorang guru berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap rekan sesama guru di sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Palembang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah korban bernama Yuli Mirza (58) melaporkan tindakan penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah, pada Rabu (15/10/2025).
"Perkara (penganiayaan) sudah kita naikkan penyidikan ke tahap penetapan tersangka dan sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai tersangka," ungkap Kanitreskrim Polsek Sako, AKP Apriansyah, Selasa (21/10/2025).