Palembang, IDN Times - Meningkatnya wabah COVID-19 di Sumsel belum mengubah pikiran Gubernur Herman Deru untuk melakukan karantina wilayah yang dipimpinnya. Menurutnya, banyak yang harus diperhatikan jika menutup wilayah seperti kondisi ekonomi, dan stabilitas wilayah.
Deru menilai karantina hanya ditentukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah berhak melakukan karantina secara lokal yakni di tingkat, RT, RW dan Kecamatan. Hal itu disampaikannya setelah mendengar arahan dari jubir Presiden semalam.
"Bahwa setiap kelompok masyarakat, RT RW itu boleh saja untuk mengisolasi lokal, atau isolasi lingkungan dengan seiizin gubernur," ujar Herman Deru, Rabu (1/4).
