Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gubernur Sumsel Perintahkan Dinkes Dalami Pelecehan Pasien oleh Dokter

Program beda rumah, Pemprov Sumsel menganggarkan dana APBD Rp34 miliar (Dok: Humas Pemprov Sumsel)
Intinya sih...
  • Pj Gubernur Sumsel belum mengetahui kasus pelecehan di RS Palembang
  • Agus Fatoni akan memerintahkan Dinkes Sumsel untuk menindaklanjuti isu tersebut
  • Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan dan proses penyelidikan sedang berlangsung

Palembang, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan di sebuah rumah sakit di Palembang ditanggapi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Agus Fatoni. Ia mengaku belum mengetahui duduk persoalan tersebut, namun dirinya akan memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel untuk menindaklanjuti isu tersebut.

"Saya belum dengar nanti saya akan lakukan cross check terlebih dahulu," jelas Agus, Rabu (28/2/2024).

1. Kepala Dinkes diminta ikut turun tangan

Ilustrasi kasus pelecehan seksual pada anak (Ilustrasi/IDN Times)

Kasus pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh dokter Spesialis Ortopedi Rumah Sakit Bunda Medika, Jakabaring, Palembang. Dokter berinisial MY dilaporkan korbannya setelah mendapat pelecehan secara seksual.

"Nanti Kepala Dinkes akan cek langsung ke sana, memeriksa apa yang terjadi di sana," jelas dia.

2. Dokter MY telah dilaporkan ke Polda Sumsel

Ilustrasi garis polisi (dok:Pinterest)

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Riswidiati Anggraini, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan disebuah RS Palembang oleh seorang pasien.

"Laporan masih proses lidik, rencana mau gelar perkara," ujar Riswidiati.

3. Polisi sudah periksa tujuh saksi

Ilustrasi kasus pelecehan seksual (IDN Times)

Sejauh ini kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi dan korban untuk proses penyelidikan.

"Ada tujuh orang saksi yang telah diperiksa," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us