Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan surat keputusan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Langkah tersebut diambil Gubernur Sumsel Herman Deru, mulai 20 Desember 2025-4 Januari 2026.
"Pembatasan ini dilakukan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumsel selama masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026," ungkap Kadishub Sumsel Arinarsa, Selasa (16/12/2025).
