Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Potret kondisi saat antrean mengular di sejumlah SPBU di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Truk kebutuhan pokok dan migas tetap diperbolehkan melintas

  • Pembatasan operasional berlaku di jalan tol dan non tol

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan surat keputusan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Langkah tersebut diambil Gubernur Sumsel Herman Deru, mulai 20 Desember 2025-4 Januari 2026.

"Pembatasan ini dilakukan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumsel selama masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026," ungkap Kadishub Sumsel Arinarsa, Selasa (16/12/2025).

1. Truk kebutuhan pokok dan migas tetap diperbolehkan melintas

Ari menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk mobil barang dengan jumlah sumbu tiga atau lebih serta kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan. Tak hanya itu saja, pihaknya pun memberlakukan kebijakan ini untuk truk tambang, serta truk pengangkut tanah, pasir dan bahan bangunan.

"Namun, bagi angkutan yang membawa bahan bakar minyak dan gas, bahan kebutuhan pokok, pupuk dan pakan ternak, logistik penanganan bencana alam, serta pengangkutan uang tunai itu masih diperbolehkan melintas," jelas dia.

2. Larangan truk melintas berlaku di jalur tol dan non tol

Kadishub Sumsel Arinarsa JS (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam SK Gubernur Sumsel tersebut disebutkan pembatasan operasional diberlakukan pada dua jenis ruas, yakni jalan tol dan non tol.

Untuk jalan tol, larangan melintas bagi kendaraan besar atau kendaraan bersumbu tiga diterapkan selama 24 jam penuh. Pembatasan ini berlaku pada 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta pada 2, 3, dan 4 Januari 2026.

Sementara itu, pada ruas jalan non tol, pembatasan hanya diberlakukan pada jam sibuk, yakni pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Aturan tersebut berlaku pada 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 serta 2, 3, dan 4 Januari 2026.

3. Berharap kebijakan ini dipatuhi pengusaha transportasi

ilustrasi truk barang.(unsplash.com/Rhys Moult)

Pihaknya meminta agar aturan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh para pengusaha transportasi demi kelancaran arus mudik dan balik selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia juga berharap pelaksanaan arus mudik Nataru tahun ini dapat berjalan dengan aman dan lancar.

"Pemprov Sumsel berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha transportasi barang sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas," jelas dia.

Editorial Team