Gubernur-Kapolda-Pangdam Teken Maklumat Karhutla, Ini Ancamannya

Palembang, IDN Times -Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli dan Pandam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, menandatangani Maklumat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang mengatur ancaman pidana bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.
Jika terbukti ada masyarakat atau perusahaan yang melanggar, maka akan di proses secara hukum.
1. Maklumat Karhutla jelaskan dampak kerusakan lingkungan hidup

Dalam maklumat bernomor 022/SPK/BPBD.SS/2019, MAK/04/VII/2019, serta MOU/08/VII/2019, disebutkan bahwa karhutla adalah peristiwa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan ekonomi, transportasi, dan pendidikan masyarakat nasional/internasional.
Serta yang merusak citra Indonesia di lingkungan masyarakat internasional sebagai bangsa pembakar hutan.
2. Proses hukum mengikat

Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Ansori mengatakan, maklumat tersebut bersifat mengikat dan menjadi dasar hukum untuk menjerat siapa yang dengan sengaja dan menyebabkan kelalaian. Dalam maklumat tersebut, juga mengatur proses hukum bagi siapa saja yang menyebabkan karhutla maka hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Maklumat ini sebagai tanda bahwa pemerintah bersinergi dalam pencegah karhutla agar tidak terjadi lagi. Ini pun tindaklanjut dari penetapan status siaga darurat yang sudah disampaikan Kepala BNPB kemarin," ujar Ansori, Rabu (10/7).
3. Pasal berlapis untuk pembakar hutan dan lahan

Ansori memaparkan, bagi masyarakat dan badan usaha yang terlibat dalam pembakaran hutan, disiapkan 8 pasal berlapis terkait karhutla. Seperti pada Pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar karena dengan sengaja membakar hutan, atau Pasal 78 ayat 4 UU yang sama apabila akibat kelalaiannya menyebabkan karhutla diancam 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp1,5 miliar.
Berikutnya, Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan membakar hutan dengan ancaman 12 tahun pidana penjara, dan Pasal 188 KUHP yang akibat kelalaian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. Lalu ada Pasal 98, 99, dan 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Serta pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Pasal-pasal ini akan dikenakan berlapis, sehingga jerat hukum bagi pelaku maupun atas kelalaiannya menyebabkan karhutla akan sangat berat. Kita tak ingin karhutla kembali terulang seperti tahun-tahun sebelumnya, apalagi pada 2015 yang dinilai paling parah. Kami imbau masyarakat dan korporasi menghentikan kebiasaan membakar lahan karena akan ditindak tegas," paparnya.
4. Sebanyak 1.250 personel BNPD lakukan pendekatan ke masyarakat sosialisasikan bahaya karhutla

Sehari sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar apel di Griya Agung. BNPB melalui BPBD akan mengerahkan sekitar 1.250 personel untuk melakukan pendekatan ke masyarakat terlebih dulu untuk memberikan sosialisasi. Namun, jika sosialisasi tidak juga dipatuhi, maka para pembakar hutan dapat dipidana.
"Pendekatan kesejahteraan menjadi tujuan utama kita, berbagai edukasi kepada masyarakat akan diberikan. Bahkan kita akan menurunkan 1.250 personil untuk turun langsung ke masyarakat, bermukim di tengah masyarakat. Mereka akan melakukan program kepentingan ekonomi dengan fungsi ekologis kepada masyarakat," kata Ketua BNPB, Letjen Doni Monardo, Selasa (9/7) lalu.