Gerindra Tak Beri Bantuan Hukum ke Kader Tersangka Pemukulan Perempuan

Palembang, IDN Times - Penetapan Sukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polrestabes Palembang, diapresiasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Palembang. Statusnya sebagai anggota senior di partai berlambang burung garuda tersebut tak membuat Sukri mendapat bantuan hukum.
"Mengingat permasalahan ini sudah merusak moral dan nama baik partai, kami tidak memberikan fasilitas bantuan hukum ke tersangka," ungkap Ketua DPC Gerindra Palembang, Akbar Alfaro, Kamis (25/4/2022).
1. Sidang di Mahkamah Partai segera dilaksanakan

Alfaro pun telah mendengar perkembangan terbaru kasus penganiayaan dan penetapan Sukri Zen sebagai tersangka. Kondisi terbaru itu memantapkan Partai Gerindra untuk memproses Sukri Zen ke Mahkamah Partai, dan mengambil sanksi terberat bagi anggota yang melanggar hukum.
"Partai Gerindra sudah menyiapkan seluruh administrasi dari DPC untuk dibawa ke Mahkamah Partai. Kami akan konsolidasi dulu dengan DPD Gerindra Sumsel," jelas dia.
2. Sukri Zen sudah menjelekkan nama partai

Alfaro menilai, sikap arogansi disertai pemukulan oleh tersangka terhadap korban sudah tidak bisa ditolerir. Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, sudah meminta kasus ini segera ditindak ke Mahkamah Partai.
"Hakikatnya perempuan harus kita lindungi dan kita jaga. Kejadian kemarin merusak nama baik partai dan tidak bermoral," tutur dia.
3. Besok DPC Palembang hadiri Mahkamah Partai

Putusan partai akan cepat memproses status Sukri Zen sebagai anggota DPRD sekaligus kader. Kasus yang dinilai Alfaro sudah kadung viral secara nasional, tidak akan dibiarkan menjadi bola panas.
"Kami baru konferensi pers kemarin, besok sudah diundang ke sidang Mahkamah Partai. Partai Gerindra sangat konsen pada kasus ini," tutup dia.