Ogan Komering Ilir, IDN Times - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melumpuhkan dua orang tersangka berinisial RK (30) dan JI (33), pembuat senjata api rakitan (senpira) di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
"Saat akan ditangkap, dua orang pelaku melawan sehingga harus dilumpuhkan oleh anggota. Mereka merupakan sindikat pembuat senpira," ungkap Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto, Senin (29/3/2021).
Usai menangkap tersangka, Tim Macan Komering justru diberondong peluru. Tak jelas dari mana asalnya, namun beruntung anggota kepolisian berhasil menyelamatkan diri.