Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Palembang zona merah (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Wilayah Palembang masih berada di tingkat risiko penyebaran COVID-19 bahaya atau zona merah. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) terakhir pada 10 Mei 2021, total kasus positif sudah tembus 11.101 orang.

Kendati seluruh kecamatan di Palembang berstatus zona merah, namun Pemerintah Kota (Pemkot) masih membuka fasilitas tempat wisata dengan ketentuan dan kebijakan menaati protokol kesehatan (prokes).

1. Izin operasional tempat wisata berdasarkan aturan PPKM Mikro

Kawasan Benteng Kuto Besak di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Asisten I Bidang Pemerintah Setda Kota Palembang, Faisal AR, Pemkot tetap mengizinkan pengelola membuka tempat wisata karena pihaknya optimis membangun perekonomian, namun tidak mengabaikan kesehatan masyarakat.

"Tempat wisata boleh dibuka berdasarkan aturan PPKM yang ada, namun dengan berbagai syarat," kata dia, Selasa (11/5/2021).

2. Jumlah pengunjung dan jam operasional dibatasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di