Padang, IDN Times - Tim Penyidik Balai Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial AF (42 tahun), atas dugaan tindak pidana perniagaan bagian satwa dilindungi yaitu sisik Trenggiling seberat 8,63 kilogram.
Menurut Kepala Seksi Wilayah II KLHK, Hariyanto, penyerahan ini sudah dilakukan pada Rabu (26/6/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung. Dengan demikian, dalam waktu dekat kasus ini akan masuk ke persidagang.
"AF terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," kata Hariyanto, Jumat (28/6/2024).