Gadis 15 Tahun Dicabuli Tetangga, Modus Pelaku Pinjam Gergaji

Empat Lawang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial DS (28), warga Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, beurusan dengan pihak kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur.
Mirisnya, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut merupakan tetangganya sendiri. Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura ingin meminjam gergaji dan menanyakan uang jajan pada korban.
1. Pelaku berdalih ingin meminjam gergaji

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat mengatakan, kasus asusila itu terjadi pada Kamis (29/1/2022) pukul 14.00 WIB.
"Saat itu korban sedang menonton televisi di ruang tamu sendirian di rumahnya. Pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengatakan mau meminjam gergaji," ujarnya, Selasa (31/01/2023).
2. Korban dibuntuti pelaku saat ke dapur

Merasa sudah mengenal pelaku dan tak menaruh sedikit pun rasa curiga, korban mengiyakan permintaan pelaku lalu menuju dapur untuk mengambil gergaji.
"Korban ke dapur dan pelaku langsung membuntuti. Setelah mendapatkan gergaji dan hendak keluar dari rumah, pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban," terangnya.
3. Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak

Usai melakukan cabul, pelaku langsung meninggalkan korban di rumahnya. Pelaku saat ditangkap oleh polisi tidak melakukan perlawanan. Ia pun mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang. Ia melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur," tutupnya.