Palembang, IDN Times - Jelang sidang vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Forum Umat Peduli Keadilan Palembang (FUPKP) Palembang meminta eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu diputus bebas.
FUKP Palembang menyampaikan permohonan itu langsung kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, saat audiensi pada Selasa (22/6/2921).
"Kesalahan HRS lebih karena politik, ini tidak bisa ditarik ke proses hukum. Ini murni aspirasi kami, dan menuntut PN Jaktim membebaskan HRS serta namanya direhabilitasi," ungkap perwakilan FUPKP Palembang, Ustaz Umar Said, di Palembang, Selasa (22/6/2021).