Musi Rawas Utara, IDN Times - Empat orang anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah melakukan pelanggaran disiplin dan etik. Keempat polisi itu bernama Brigadir Firdaus, Briptu Aang Feronika, Briptu Wahyudi, dan Briptu Erydian Elfranata.
"Keempat personel yang PTDH terbukti melanggar kode etik dan aturan internal kepolisian," ungkap Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, Jumat (14/7/2023).