Palembang, IDN Times - Eks Presiden Direktur (Presdir) PT Berau Coal, Jeffry V Mulyono, dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA).
Jeffry dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan, karena ia dinilai sebagai praktisi bisnis tambang yang pernah memegang perusahaan tambang di Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Gunadi Wibakso, mencecar Jeffry terkait langkah PTBA dalam mengakuisisi PT SBS. Dalam kesaksiannya, Jeffry menganggap langkah PTBA mengakuisisi perusahaan kontraktor batu bara berdampak positif untuk perusahaan BUMN tersebut.
Dirinya mengakui selama ini perusahaan tambang selalu memiliki masalah yang sama, yakni kesulitan dalam negoisasi harga kontrak penambangan.
"Saya membayangkan PTBA akan punya policy yang sama ketika dia memiliki PT SBS," ungkap Jeffry, Jumat (23/2/2024).
