Palembang, IDN Times - Terdakwa penerima gratifikasi anggota polisi berpangkat AKBP, Dalizon, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung). Dalizon melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan dan meminta hakim menggugurkan semua dakwaan kepada kliennya.
"Memohon agar Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon secara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum, atau setidaknya diterima serta memulihkan nama baik maupun martabat terdakwa sebagai mana awalnya," ungkap Anwar Tarigan, Jumat (17/6/2022).