Efisiensi Anggaran, Sumsel Pangkas Perjalanan Dinas dan Penggunaan AC

- Pj Gubernur Sumsel akan evaluasi anggaran APBN dan APBD 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025
- Anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan penggunaan listrik dievaluasi untuk efisiensi
- Surat Edaran akan diterbitkan kepada OPD untuk menjalankan kebijakan efisiensi anggaran secara efektif
Palembang, IDN Times - Pj Gubernur Sumatra Selatan, Elen Setiadi akan menjalankan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD 2025. Beberapa anggaran sedang dilakukan evaluasi untuk menjalankan inpres yang ada guna peninjauan ulang anggaran daerah.
"Anggaran yang ada akan dikaji ulang untuk melihat mana saja yang bisa diefisienkan. Kami akan fokus pada pengurangan pengeluaran yang kurang mendesak," ungkap Elen, Kamis (6/2/2025).
1. Kegiatan seremonial akan dikurangi

Dalam peninjauan yang dilakukan Elen menyebut, anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial masuk dalam anggaran yang dievaluasi. Selain itu, efisiensi juga mencakup penyesuaian penggunaan listrik seperti penggunaan air conditioner atau pendingin ruangan.
"Jika diperlukan pengeluaran yang tidak mendesak akan dipangkat. Termasuk penggunaan AC dan fasilitas lain akan disesuaikan agar tidak boros," jelas dia.
2. Keluarkan SE untuk penerapan Inpres

Menurutnya, kebijakan ini akan diterapkan secara efektif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan efisiensi anggaran.
"Kami akan mengeluarkan SE agar pelaksanaan kebijakan ini lebih jelas," jelas dia.
3. Ikuti kebijakan pusat soal penghematan anggaran

Elen memastikan daerah akan mengikuti prinsip dan kebijakan pusat mengenai penggunaan anggaran negara. "Pemprov Sumsel mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pusat," jelas dia.






![[FOTO] Jemaah Haji Kloter I Debarkasi Palembang Tiba di Tanah Air](https://image.idntimes.com/post/20260602/upload_f8991d3ff0e1eccbbc4e4bacf4c6b5af_4f2a82e8-e40c-4456-8c31-5bba894f676e_watermarked_idntimes-2.jpg)












