Pangkas Anggaran, Kantor Gubernur Sumsel Batasi Pemakaian AC

- Pemprov Sumsel sosialisasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ke OPD Kabupaten/Kota
- Pemangkasan anggaran dimulai dengan membatasi penggunaan AC di Kantor Gubernur Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel akan menerbitkan SE panduan bagi seluruh OPD untuk efisiensi anggaran
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mulai menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemangkasan anggaran atau efisiensi belanja APBN serta APBD 2025 itu, dimulai dengan tak menggunakan pendingin udara atau AC di Kantor Gubernur Sumsel.
1. Pemprov sesuaikan penggunaan listrik di kantor gubernur dan OPD

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, langkah awal dalam penghematan anggaran selain pemangkasan perjalanan dinas yang tidak terlalu mendesak, penyesuaian penggunaan listrik pun akan diberlakukan seperti pembatasan pakai AC.
"Seperti membatasi pendingin ruangan agar lebih hemat energi dan fasilitas lain akan disesuaikan agar tidak boros," katanya, Rabu (5/2/2025).
2. Pemprov Sumsel kaji ulang efisiensi anggaran

Elen memastikan, agar instruksi Presiden Prabowo berjalan efektif, Pemprov Sumsel segera menerbitkan Surat Edaran (SE) panduan bagi seluruh OPD dalam menjalankan efisiensi anggaran.
"Anggaran yang ada akan dikaji ulang untuk melihat mana saja yang bisa diefisienkan. Kami akan fokus pada pengurangan pengeluaran yang kurang mendesak," jelasnya.
3. Pj Gubernur Sumsel keluarkan surat edaran ke OPD

Mengikuti kebijakan nasional, secara prinsip Pemprov Sumsel mendukung semua instruksi positif yang diarahkan pemerintah pusat. Harapannya, agar seluruh aturan bisa terealisasi optimal.
"Kami akan mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan kebijakan ini lebih jelas. Pada prinsipnya, pemprov mendukung penuh kebijakan yang pemerintah pusat," kata Elen.






![[FOTO] Jemaah Haji Kloter I Debarkasi Palembang Tiba di Tanah Air](https://image.idntimes.com/post/20260602/upload_f8991d3ff0e1eccbbc4e4bacf4c6b5af_4f2a82e8-e40c-4456-8c31-5bba894f676e_watermarked_idntimes-2.jpg)












