Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pangkas Anggaran, Kantor Gubernur Sumsel Batasi Pemakaian AC

Pangkas Anggaran, Kantor Gubernur Sumsel Batasi Pemakaian AC
PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Pemprov Sumsel sosialisasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ke OPD Kabupaten/Kota
  • Pemangkasan anggaran dimulai dengan membatasi penggunaan AC di Kantor Gubernur Sumsel
  • Pj Gubernur Sumsel akan menerbitkan SE panduan bagi seluruh OPD untuk efisiensi anggaran
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mulai menyosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemangkasan anggaran atau efisiensi belanja APBN serta APBD 2025 itu, dimulai dengan tak menggunakan pendingin udara atau AC di Kantor Gubernur Sumsel.

1. Pemprov sesuaikan penggunaan listrik di kantor gubernur dan OPD

Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, langkah awal dalam penghematan anggaran selain pemangkasan perjalanan dinas yang tidak terlalu mendesak, penyesuaian penggunaan listrik pun akan diberlakukan seperti pembatasan pakai AC.

"Seperti membatasi pendingin ruangan agar lebih hemat energi dan fasilitas lain akan disesuaikan agar tidak boros," katanya, Rabu (5/2/2025).

2. Pemprov Sumsel kaji ulang efisiensi anggaran

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Elen memastikan, agar instruksi Presiden Prabowo berjalan efektif, Pemprov Sumsel segera menerbitkan Surat Edaran (SE) panduan bagi seluruh OPD dalam menjalankan efisiensi anggaran.

"Anggaran yang ada akan dikaji ulang untuk melihat mana saja yang bisa diefisienkan. Kami akan fokus pada pengurangan pengeluaran yang kurang mendesak," jelasnya.

3. Pj Gubernur Sumsel keluarkan surat edaran ke OPD

PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)
PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mengikuti kebijakan nasional, secara prinsip Pemprov Sumsel mendukung semua instruksi positif yang diarahkan pemerintah pusat. Harapannya, agar seluruh aturan bisa terealisasi optimal.

"Kami akan mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan kebijakan ini lebih jelas. Pada prinsipnya, pemprov mendukung penuh kebijakan yang pemerintah pusat," kata Elen.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More