Efisiensi Anggaran, Ratu Dewa Minta Kendaraan Dinas Segera Dilelang

- Ada sekitar 2.987 unit kendaraan milik OPD Pemkot Palembang, dengan 743 kendaraan terhimpun pada hari pertama inventaris.
- Wali Kota Ratu Dewa meminta Sekretaris Daerah untuk melelang kendaraan yang layak dilelang demi menambah pendapatan asli daerah (PAD).
- Inventarisasi dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan tercatat sesuai peruntukan dan mematuhi ketentuan Permendagri tentang pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).
Palembang, IDN Times - Dampak pemerintahan efisiensi anggaran, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kendaraan dinas dengan jumlah cukup besar, diminta dilelang.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, sebelum teknis pelelangan, Pemerintah Kota (Pemkot) mulai inventarisasi dan penertiban aset berupa kendaraan dinas jabatan dan kendaraan operasional di tiap OPD.
1. Pemkot Palembang efisiensi penggunaan kendaraan dinas

Berdasarkan catatan Pemkot Palembang, terlapor ada sekitar 2.987 unit kendaraan milik OPD Pemkot Palembang. Pada hari pertama inventaris di Senin (11/8/2025), terhimpun 743 kendaraan dari 9 instansi pemerintahan kota dan ada lebih dari 100 kendaraan sewa.
“Ada hal menarik, ketika kita menggunakan sistem sewa, justru terjadi efisiensi penggunaan anggaran,” kata Dewa.
2. Pelelangan kendaraan untuk menambah PAD

Sesuai hasil inventaris, kendaraan milik OPD Pemkot Palembang yang telah didata, selanjutnya Dewa meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aprizal Hasyim selaku pengelola barang dan sebagai pengguna barang segera melelang kendaraan yang layak dilelang sesuai peraturan. “Hal ini penting agar dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD),” jelas dia.
Diketahui, pada hari perdana inventaris kendaraan milik Pemkot Palembang, Wali Kota Ratu Dewa bersama Sekda Aprizal Hasyim, meninjau langsung kendaraan dinas dan operasional yang terparkir di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB). Mereka juga menempelkan stiker inventaris sebagai tanda aset daerah.
“Tertib administrasi itu penting. Ini menjadi pembelajaran agar penertiban operasional dapat terus dilakukan,” ujar Dewa.
3. Kendaraan dinas diperiksa sebelum lelang

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Ahmad Nasir, menjelaskan, inventarisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan tercatat sesuai peruntukan, tidak hilang dan mematuhi ketentuan Permendagri tentang pelaporan Barang Milik Daerah (BMD).
“Pemeriksaan ini mencakup kendaraan roda empat dan roda enam, termasuk kendaraan sewa. Kegiatan akan berlangsung selama delapan hari, dimulai dari halaman BKB sebagai lokasi pertama,” jelasnya.