Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang oknum dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap oleh pihak kepolisian Polres OKU karena dilaporkan memperkosa anak di bawah umur.
Tersangka berinisial SN (53) telah melakukan rudapaksa kepada korban CM (12) pada akhir Agustus 2021 lalu di Desa Sri Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan, OKU, Sumatra Selatan (Sumsel).
"Korban bersama dua rekannya pergi ke tempat tersangka untuk berobat alternatif. Tersangka hanya membawa korban masuk ke samping rumahnya, sedangkan dua teman korban menunggu di depan," ungkap Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, Selasa (21/9/2021).