Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan Kamis (9/1/2025) lalu, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024. Pemohon menyampaikan beberapa kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU, mulai saat prapemilihan, pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara.
Berdasarkan data Termohon, perolehan suara dari masing-masing calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita memeroleh 104.778 suara, Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri memeroleh 198.587 suara, sehingga terdapat selisih sebesar 93.809 suara antara kedua paslon.
Menurut Pemohon, selisih suara tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran dan kecurangan pada tahap prapemilihan, dengan ditemukannya penyalahgunaan wewenang, program, dan kegiatan yang dimanfaatkan untuk memunculkan citra diri, yang bermuara pada pemenangan Paslon Nomor Urut 02. Sebut saja program perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta keterlibatan ASN yang tidak netral sehingga mencerminkan ketidakadilan dalam proses pemilihan.
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten OKU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU secara transparan dan tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri, setidak-tidaknya pada Kecamatan Baturaja Timur, Kelurahan Baturaja Lama; Desa Air Paoh, Kelurahan Kemalaraja, Kelurahan Tanjung Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Sekar Jaya, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Barat, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Lubuk Batang Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Muara Jaya Desa Surau, Desa Beringin, Desa Muara Saeh, Desa Lubuk Tupak, Desa Karang Lantang, Kecamatan KPR Desa Suka Pindah, Desa Bunglai, dan Desa Kedaton.