Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang MK, KPU Lahat Bantah Kotak Suara Tidak Tersegel

Kuasa Hukum KPU Lahat Hepri Yadi membacakan jawaban atas gugatan dalam Pilkada Lahat (Dok: Humas MK)

Palembang, IDN Times - Gugatan dugaan kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel) terus bergulir. Terbaru, sidang berlangsung dengan agenda mendengar jawaban termohon yakni KPU dan Bawaslu Lahat.

Dalil kecurangan dalam Pilkada Lahat disampaikan pasangan nomor urut 01 Yulius Maulana-Budiarto, yang mengklaim adanya upaya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilkada 2024.

"Kami membantah semua tudingan mengenai kecurangan yang ada di dalam permohonan. Termasuk diantaranya ketidaksesuaian pencatatan administrasi perhitungan suara, pun soal dalil ada kotak suara yang dibawa ke pleno tidak tersegel," ungkap Kuasa Hukum KPU Lahat, Hepriyadi, Selasa (21/1/2025).

1. Kotak suara dibawa dan dikawal anggota polisi

Sidang sengketa pilkada di MK (Dok: Humas MK)

Menurut Hepriyadi, KPU Lahat telah bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya membantah adanya dalil mengenai pembukaan kotak suara ataupun pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, atau pemilih yang tidak ada dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

"Proses pengiriman kotak suara dari TPS sudah dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak ada kotak suara yang tidak tersegel. Dimana dalam pengiriman kotak suara juga terdapat pengawalan panitia pengawas TPS melibatkan petugas kecamatan dan kepolisian," jelas dia.

2. Nilai gugatan administrasi bukan diselesaikan di MK

Kuasa hukum Paslon 02, Dudy Agung Trisna (Dok: Humas MK)

Sementara itu, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 02 Bursah Zarnubi dan Widia Ningsih dalam hal ini sebagai pihak terkait menyebut, seluruh permasalahan yang didalilkan tidaklah benar. Termasuk diantaranya mengenai ketidaksesuaian pencatatan administrasi penghitungan suara dan gugatan yang salah sasaran di MK.

"Bahwa pemohon tidak dapat menjadikan persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk memuntahkan seluruh masalah administrasi pemilu yang terjadi, padahal masalah tersebut menjadi otoritas lembaga lain," ujar kuasa hukum Paslon 02, Dudy Agung Trisna.

Untuk itu, KPU Lahat dan paslon 02 sepakat untuk mengajukan petitum masing-masing untuk meminta MK mensahkan Keputusan KPU Lahat Nomor 3308 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat Tahun 2024.

3. Bawaslu akui senpat jawab surat salah satu calon soal PSU

Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana dalam sidang gugatan di MK (Dok: Humas MK)

Bawaslu Lahat dalam persidangan juga diminta Majelis Hakim MK untuk menjelaskan hasil pengawasan yang dilakukan dalam tahapan-tahapan Pilkada Lahat 2024. Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana memastikan tak ada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang diterbitkan selama Pilkada Lahat 2024.

Namun Bawaslu Lahat sempat memberikan surat balasan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Surat balasan kepada salah satu Paslon itu pada intinya berisi bahwa pelaksanaan PSU dikembalikan kepada KPU Lahat.

"Bawaslu Lahat hanya membalas surat, berkaitan dengan permohonan PSU yang disampaikan oleh tim pasangan," kata Nana.

4. Dalil pemohon minta MK putuskan pemilihan ulang di Lahat

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (9/1/2025), pemohon telah membacakan permohonan yang mendalilkan beberapa hal terkait kesalahan administrasi, seperti perbedaan daftar hadir pemilih dengan jumlah suara sah yang digunakan. Lalu absensi daftar hadir pemilih yang kosong, dan tidak adanya daftar hadir dalam kotak suara.

Kemudian Pemohon turut mengungkapkan adanya kotak suara yang tidak tersegel setelah pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat Tahun 2024.

Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis nantinya memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di berbagai kecamatan di Lahat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us