Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Erma Suharti, menjatuhkan vonis mati kepada dua kurir sabu sebanyak 79 kilogram asal Malaysia. Kedua terdakwa, Deni Santoso dan Herman, terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang dan terbukti menyelundupkan narkotika jenis golongan satu, dan dijatuhi hukuman mati," ujar Erma dalam sidang virtual, Rabu (3/6).
