Palembang, IDN Times - Dua orang kurir pengantar narkotika jenis sabu yang tertangkap oleh BNNP Sumsel, mengaku diupah Rp10 juta untuk membawa sabu itu masuk kota Palembang.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabdi) Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus, usai pemeriksaan kedua tersangka RS dan MA. BNNP mengaku telah mengetahui identitas bandar.
"Kedua tersangka yang kita tangkap statusnya kurir. Mereka mengaku dijanjikan uang Rp10 juta, namun uang itu belum diterima, akan dibayar setelah barang diterima," ungkap Adi, Rabu (1/11/2023).