Musi Banyuasin, IDN Times - Tak terima atas pemberhentian sepihak sebagai ASN di tempat dirinya bertugas, Fajar Maulidan Al'amin, dokter bertugas di Puskesmas Jirak, Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berencana menggugat Pj Bupati Muba, Apriyadi.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Iir Sugiarto, dokter Fajar Maulidan Al'amin akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
