Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, divonis bersalah atas kasus korupsi karena terlibat dan menerima sejumlah uang dalam pengadaan atau proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Umum (PUPR) Muba. Dodi diminta menjalani hukuman selama enam tahun penjara.
“Mengadili dan menyatakan Dodi Reza bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal, Selasa (5/7/2022).