Palembang, IDN Times - Terdakwa Dodi Reza, mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (23/6/2022).
Lewat sidang secara virtual, Dodi menegaskan jika dirinya tak bersalah dalam perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terlalu kejam.
"Demi Allah, tuduhan itu tidak benar. Saya ingin menyampaikan perasaan terkejut dan sedih atas tuntutan yang sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan terhadap saya," ungkap Dodi.