Palembang, IDN Times - Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin didakwa melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor) penerimaan fee proyek empat paket proyek pekerjaan di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba.
Dodi tak sendiri, ia menjalani sidang dakwaan bersamaan dua terdakwa lain yakni, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid PUPR Muba Edi Umari. Ketiganya dikenakan pasal alternatif 12 huruf a Juncto pasal 55, lalu dakwaan kedua pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (16/3/2022).