Palembang, IDN Times - Bantahan demi bantahan disampaikan Dodi Reza Alex saat bersaksi di depan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022).
Menurut JPU KPK, Taufik Ibnugroho, bantahan Dodi merupakan haknya. Namun hal tersebut akan menjadi pertimbangan JPU untuk mengajukan tuntutan yang berat kepadanya.
"Terkait Dodi sebagai saksi banyak melakukan bantahan di posisinya sebagai saksi adalah hak dia. Hal tersebut bisa menjadi pertimbangan kita dalam memberikan tuntutan nanti," ungkap Taufik Ibnugroho kepada awak media usai sidang.