Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, dihadirkan secara langsung sebagai saksi dalam persidangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muba.
Dalam sidang, Dodi dicecar banyak pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Namun Dodi tak sendiri. Ia dihadirkan bersama dua terdakwa lain, yakni Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba dan Eddy Umari Kabid Sumber Daya Air (SDA) Muba. Dodi mengatakan tak mengetahui ada OTT di Palembang sebelum dirinya ditangkap.
"Saya sedang melakukan pertemuan secara online dengan pihak Kementerian di Jakarta saat kejadian. Saya baru tahu malamnya di hari OTT tanggal 15 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. Informasi pertama yang saya dapat OTT di Muba sehabis salat Jumat," ungkap Dodi, Senin (6/6/2022).