Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap sindikat penipuan online asal Sumatra Utara (Sumut). Tiga orang itu adalah Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), dan M Arifin (24).
Ketiga tersangka mengaku menjual elektronik sitaan bea cukai yang dibeli dari hasil lelang. Harganya yang lebih murah dibanding pasaran, membuat pembeli tergiur untuk melakukan transaksi.
"Kasus ini terungkap setelah ada masyarakat yang melapor telah menjadi korban penipuan online. Setelah kita kembangkan, kita mendapati sindikat penipuan online," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, Kamis (21/7/2022).