Palembang, IDN Times - Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel melaporkan ada 50 laporan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan terhadap perusahaan tersebut dilakukan atas dugaan pembayaran THR yang telat dan tidak full diberikan kepada pekerja.
"Total sekitar 50an perusahaan dari laporan yang sudah kita terima sebelum hari raya. Ada yang telat bayar dan kurang bayar," jelas Plt Kadisnakertrans Sumsel, Edward Candra, Rabu (2/4/2025).