Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang mulai menerima laporan sejumlah karyawan maupun dari serikat pekerja, khususnya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 melalui posko aduan.
"Posko laporan sudah sekitar 10 hari kita buka. Beberapa pengaduan sudah masuk di penanggung jawab masing-masing. Kalau di saya ada pegawai dari dua perusahaan yang melaporkan belum mendapat THR," ujar Fungsional Mediator Madya Disnaker Palembang, Nofiar Marlena kepada IDN Times, Jumat (30/4/2021).