Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi mengungkapkan, dugaan korupsi ini dilakukan pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Modusnya adalah ketidaksesuaian jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas.
"Saat itu Dishub Kota Prabumulih merencanakan kegiatan rapat konsultasi daerah atau perjalanan dinas dengan anggaran sebesar Rp750 juta. Dari dua tahun kegiatan itu ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu pejabat yang melakukan perjalanan itu fiktif. Misal yang berangkat dua orang tapi di SPJ hanya lima orang," ujarnya.
Mantan Penyidik KPK itu menambahkan, modus lain juga ditemukan saat pejabat yang berangkat hanya menerima uang saku Rp1 juta. Padahal uang perjalanan dinas yang ditandatangani senilai Rp2 juta.
"Yang ketiga, ditemukan modus jika yang berangkat ini tidak ada kepentingan dengan teknis perjalanan dinas tersebut," jelasnya.