Palembang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang tidak bisa lagi mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Masyarakat tak bisa mengubah data sejak awal Oktober 2022.
"Jadi untuk warga Palembang yang datanya berubah atau blanko e-KTP hilang, kami tidak bisa melakukan pencetakan lagi," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (27/10/2022).