Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perekaman e-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang tidak bisa lagi mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Masyarakat tak bisa mengubah data sejak awal Oktober 2022.

"Jadi untuk warga Palembang yang datanya berubah atau blanko e-KTP hilang, kami tidak bisa melakukan pencetakan lagi," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (27/10/2022).

1. Perubahan data dilakukan melalui aplikasi

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Masyarakat yang ingin mengubah data maupun mengurus kehilangan e-KTP, bakal dirujuk Disdukcapil Palembang melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang diunduh dari ponsel pintar.

"Sesuai implementasi Permendagri nomor 72 tahun 2022 mengenai pembuatan KTP digital. Jadi kalau cetak ulang karena hilang, perubahan data, pendidikan, status perkawinan, status pendidikan, dan lain-lain, pelayanan lewat aplikasi," kata dia.

Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital terdapat berbagai fitur layanan kependudukan mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai. Termasuk tanda tangan elektronik, pelayanan kependudukan, dan pengubahan PIN.

2. Disdukcapil Palembang cuma membuat surat keterangan pengganti e-KTP

Editorial Team

Tonton lebih seru di