Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Disdik Sumsel Larang Kegiatan Wisuda Siswa SMA dan SMK

Disdik Sumsel Larang Kegiatan Wisuda Siswa SMA dan SMK
ilustrasi pelajar SMA (unsplash.com/Ed Us)
Intinya Sih
  • Pemprov Sumsel melarang kegiatan wisuda atau perpisahan siswa SMA dan SMK di Sumatera Selatan.
  • Kegiatan disarankan dilakukan secara sederhana dan khidmat di sekolah, tanpa pungutan biaya dan tanpa keterlibatan pihak sekolah.
  • Kepala sekolah wajib membatalkan kegiatan jika berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan kegiatan wisuda atau perpisahan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Sumatra Selatan.

Plt Kadisdik Sumsel Zulkarnain mengatakan, SE Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 dikeluarkan menindaklanjuti SE Sekjen Kemendikbutristek nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD hingga SMA.

"Kegiatan wisuda atau perpisahan pada SMA dan SMK bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana dan khidmat dengan memaksimalkan fasilitas sekolah," ungkap Zulkarnain, Senin (28/4/2025).

1. Sekolah diminta tidak membebani siswa dan wali murid

Ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh sekolah di Sumsel. Menurutnya, perpisahan sekolah bukanlah kegiatan wajib sehingga setiap sekolah tidak perlu membuat kegiatan besar di hotel sehingga membebani siswa dan wali murid.

"Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun dan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah," jelas dia.

2. Kepanitiaan siswa tidak boleh libatkan pihak sekolah

ilustrasi perpisahan sekolah (pexels.com/ Chu Chup Hinh)
ilustrasi perpisahan sekolah (pexels.com/ Chu Chup Hinh)

Menurutnya, fenomena perpisahan siswa sekolah kerap dianggap kewajiban sehingga harus dilakukan oleh siswa. Adapun jika sekolah tetap melakukan perpisahan diharapkan hal itu tidak membebani secara finansial.

"Untuk kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan dan pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan. Guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial," jelas dia.

3. Kepala sekolah wajib membatalkan kalau berpotensi gejolak

Ilustrasi siswa SMP (pexels.com/Kobe -)
Ilustrasi siswa SMP (pexels.com/Kobe -)

Dirinya juga meminta setiap proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan diharapkan tidak dilaksanakan jika berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan.

"Maka dari itu, kepala sekolah wajib menyesuaikan atau membatalkan kegiatan tersebut," jelas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More