Palembang, IDN Times - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli membenarkan, rilis yang dilakukan oleh Mabes Polri mengenai penetapan tersangka terhadap para pelaku pembakaran hutan, termasuk masyarakat dan seorang Direktur Operasional PT Buana Hijau Lestari (BHL) yang beroperasi di Sumsel.
"Jika ada kebakaran yang mengandung unsur pidana, tentu kita lakukan penindakan dengan hukum berlaku, baik secara individu maupun pertanggungjawaban korporasi," tegas Firli saat ditemui usai melaksanakan Salat Istisqo di Griya Agung Palembang, Rabu (18/9).
