Dinsos Izinkan Warga Terdampak Bencana Terima Bansos COVID-19

Palembang, IDN Times - Pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Sosial Sumatera Selatan (Dinsos Sumsel), Mirwansyah menjelaskan, warga terdampak bencana alam seperti yang terjadi di OKU Selatan dan OKU Timur, memungkinkan menerima bantuan sosial (bansos) meski sudah mendapat bantuan COVID-19.
"Kalau dua-duanya terkena kita bantu, tidak masalah kalau dapat double. Bisa dapat dua, dia dapat bansos COVID-19 dan dapat bansos banjir. Itu bantuan terpisah, tidak sama," kata Mirwansyah saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (11/5).
1. Belum ada warga menerima bansos bencana alam dan COVID-19

Mirwansyah menjelaskan, kabupaten OKU Selatan dan OKU Timur baru saja tertimpa musibah banjir bandang dan longsor. Warga yang menjadi korban dipastikan mendapat bantuan bencana, apalagi dua daerah tersebut minimal kasus positif COVID-19.
"Kebetulan tidak bersamaan. COVID-19 di OKU Sealatan masih nol artinya belum ada penerima bansos itu kecuali banjir. Tetap kita tanggulangi dan akan bantu," jelasnya.
2. Bantuan diserahkan ke kabupaten dan kota

Bansos COVID-19 dan bencana alam sejatinya sudah memiliki pos anggaran yang berbeda. Menurut dia, anggaran yang digunakan untuk bencana tidak terbatas. Sesuai Keputusan Gubernur Sumsel, Herman Deru, berapa pun biaya bantuan yang dibutuhkan langsung dikeluarkan dari APBD.
"Anggaran kita dari Gubernur untuk bencana tidak terbatas, baik alam dan COVID-19. Mekanismenya tetap dari provinsi kita serahkan ke kabupaten dan kota, setelahnya langsung didistribusikan ke korban," ujar dia.
3. BPBD Sumsel sudah salurkan paket sembako ke 1.300 KK korban bencana alam

Kata Mirwansyah, Pemprov SUmsel sudah menyerahkan lima ton beras, 100 kotak mi instan, dan bahan makanan cepat saji bagi 1.300 kepala keluarga (KK) terdampak banjir bandang dan longsor di OKU Selatan.
Menurutnya, bantuan itu dikirim dari Dinsos dan akan diserahkan ke individu-individu yang terdampak. "Bantuan sudah kita salurkan hari ini berupa makanan untuk para korban bencana alam," tutup dia.



















