Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Dinas Pendidikan Palembang Larang Penjualan Jajanan Berbahaya

Siswa SD di Palembang keracunan akibat minuman semprot perisai (IDN Times/Dokumen)
Intinya sih...
- Dinas Pendidikan Palembang melarang penjualan jajanan berbahaya di kantin sekolah untuk mencegah kasus keracunan.
- Orang tua dan wali murid diimbau membawa bekal mandiri untuk anak-anak agar tidak jajan sembarangan selama jam istirahat.
- Langkah diambil setelah siswa SD Negeri 39 Palembang mengalami keracunan akibat minuman kemasan botol semprot yang sudah ditarik dari peredaran.
Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang akan segera mengeluarkan surat edaran ke seluruh sekolah untuk melarang pedagang dan kantin di lingkungan sekolah menjual produk jajanan yang mengandung bahan berbahaya.
"Kami akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah, terutama instansi pertama yang mengalami kasus ini, untuk berhati-hati terhadap produk yang dijual di kantin," ujar Kepala Bidang SD Disdik Palembang, Juwita Nolani, Selasa (30/7/2024).
Editorial Team
EditorYogie Fadila
Follow Us