Palembang, IDN Times - Tidak terima namanya dicemarkan karena tuduhan memalsukan kupon kurban, seorang Ketua RT di Kota Palembang bernama Yusman Gumanti (64), melaporkan rekan sejawat sesama Ketua RT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Laporan itu dilayangkan Yusman yang saat ini menjabat Ketua RT 21 kepada NA, Ketua RT 28 di Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I.
"Saya dibilang memalsukan kupon daging kurban. Padahal saya tidak tahu sama sekali, dan merasa tidak pernah melakukan perbuatan itu," ungkap Yusman, Rabu (12/8/2020).