Dana Perbaikan Sekolah dan BOS di Palembang Tak Terdampak Efisiensi

Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang memastikan dana perbaikan sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran 2025.
"Kalau itu (dana BOS) tidak berpengaruh (efisiensi anggaran)," ujar Kepala Disdik Palembang Adrianus Amri melalui pesan WhatsApp kepada IDN Times, Jumat (21/2/2025).
1. Pemangkasan ATK rapat dinas pendidikan masuk dalam efisiensi anggaran

Meski pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di Palembang, khususnya tingkat SD-SMP tak terkena kebijakan efisiensi sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto, Amri tak mengelak jika operasional lain tetap terkena pemangkasan dana.
"Kalau di aturan yang terkena pemangkasan seperti pembagian makan dan minum saat rapat ceremonial, perjalanan dinas dan pengurangan jumlah ATK (Alat Tulis Kantor)," jelasnya.
2. Honor guru di satuan pendidikan tidak ada pemangkasan

Amri komitmen akan tetap mengedapankan program prioritas pendidikan meski sejumlah sisi terkena dampak efisiensi anggaran. Disdik Palembang kata Amri akan mengikuti semua aturan pemerintaj pusat dengan tetap bekerja professional.
"Pemangkasan honorarium (guru) di satuan pendidikan dan sekolah idk terdampak," kata dia.
3. Tercatat APBD dinas pendidikan pada 2024 sebesar Rp75 miliar

Berdasarkan catatan dana pendidikan Palembang pada rapat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan pada 2024 lalu Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) kota, sektor pendidikan mendapatkan APBD-P sebesar 75 miliar sepanjang tahun 2024.
Selain itu dalam agenda rapat tahun lalu, disebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menyusun rencana program tahun 2025, dengan target ke depan ratusan kepala sekolah (kepsek) bisa mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
4. Wacana penambahan TPP kepala sekolah belum terealisasi

Wacana sebelumnya akan diberikan kepada tim pengawas mulai Januari 2025. Ketentuannya, setiap kepala sekolah dan pengawas akan mendapatkan TPP sebesar Rp5 juta per bulan.
Namun dari konfirmasi salah satu kepala SMP negeri di Palembang, inisial AY, dirinya belum menerima tunjangan tersebut. Namun secara edaran, dirinya telah menerima informasi penambahan TPP bagi kepsek dan pengawas.
"Sudah ada infonya (TPP) tapi sampai Februari ini belum ada," kata AY.