Polisi Ungkap Motif dan Cara Perusuh di Palembang Buat Bom Molotov

- Pelaku dendam sering ditilang polisi
- Aksi diakhir Agustus 2025 ada malam kejadian
- Para pelaku terancam pidana penjara 7 tahun
Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang mengungkap motif provokasi dan aksi perusakan yang dilakukan empat pemuda di Simpang 5 DPRD Sumsel dan Pos Polisi Lambidaro. Keempat tersangka yang telah ditangkap masing-masing adalah M. Ikhsan Pratama (18), M. Zhaky Alfaris (18), Pasha Ananda Pratama (18), dan M. Tommy Oktariyadi (20).
Dari hasil penyelidikan, diketahui Zhaky dan Ikhsan tergabung dalam grup bernama “Kacau” yang dikelola melalui akun Instagram Plaju X Jakabaring. Grup tersebut memuat konten provokasi yang mendorong aksi perusakan di Palembang, Minggu (31/8/2025).
"Di dalam grup tersebut ada ajakan dan informasi sekitar tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, ada akun yang mengajak untuk berdemonstrasi pada malam hari. Lalu ada provokasi, bahwa ada yang membawa bom molotov," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Suggihartono, Jumat (12/9/2025).
1. Pelaku mengaku dendam sering ditilang polisi

Harryo menjelaskan, usai melihat ajakan untuk membuat kekacauan di Palembang, tersangka Zhaky mengajak Ikhsan untuk bertemu dan menyiapkan molotov sebanyak dua botol. Zhaky bahkan memberikan uang Rp50 ribu kepada Ikhsan untuk membeli bahan bakar di depan SPBU di kawasan Jakabaring.
"Pembuatan molotov tersebut dilakukan di teras belakang rumah tersangka Zhaky. Mereka membuat molotov secara otodidak. Dalam pengakuannya, salah satu pelaku mengaku dendam kepada pihak kepolisian karena sering ditilang," jelas dia.
2. Aksi di akhir Agustus 2025

Pada malam kejadian saat para perusuh mendatangi Gedung DPRD Sumsel, kedua tersangka Zhaky dan Ikhsan datang membawa dua bom molotov yang telah disiapkan. Dalam aksi tersebut juga, para tersangka melakukan siaran langsung yang di bagikan melalui akun media sosial.
Keduanya lantas melakukan perusakan terhadap pagar depan pintu gerbang DPRD Sumsel, disusul tersangka Pasha yang datang dan mengambil dua potong besi pagar gerbang DPRD Sumsel. Dari kantor DPRD Sumsel, mereka bergerak menuju Kantor Samsat Ditlantas Polda Sumsel. Zhaky menjadi orang pertama yang melemparkan bom molotov ke arah pos penjagaan depan.
"Usai melempar bom molotov, Zhaky dan Ikhsan menuju Pos Kontainer Lambidaro. Ikhsan melempar ke arah pos dan mobil yang terparkir di samping pos menyebabkan kerusakan satu unit mobil dan dua unit motor," jelas dia.
Dalam perusakan tersebut, tersangka Pasha turut merusak kendaraan dengan cara membalikkan mobil di lokasi kejadian.
"Untuk tersangka Tommy terlibat dalam perusakan Pol Lantas Flyover Polda dengan batu," jelas dia.
3. Para pelaku terancam pidana penjara 7 tahun

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor, ponsel, pakaian, hingga barang bukti pembuatan molotov. Para tersangka mengaku motifnya adalah ajakan dari grup dan rasa kesal pada polisi karena sering ditilang.
Kini mereka terancam hukuman berat. Polisi menjerat dengan Pasal 363, 160, dan 170 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.