Kasus Ferry Irwandi, Praktisi Hukum Ingatkan Demokrasi Harus Dijaga

- Praktisi Hukum Arief Patramijaya menegaskan perlunya melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kritik yang merupakan bagian dari demokrasi.
- Semua pihak harus memahami konsep demokrasi dan HAM sebagai kewajiban yang harus dilindungi, sehingga kebebasan warga negara tak boleh dikekang.
- Tindakan yang dinilai melanggar hukum masuk dalam ranah hukum publik, namun proses hukum hanya bisa berjalan berdasarkan laporan dan fakta serta data yang jelas.
Palembang, IDN Times - Praktisi Hukum Arief Patramijaya atau dikenal Patra M Zen menegaskan negara wajib melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk yang disuarakan aktivis, mahasiswa hingga Influencer. Menurutnya, penyampaian kritik merupakan bagian dari demokrasi dan tidak seharusnya dikriminalisasi.
Langkah Mabes TNI berkonsultasi dengan pihak kepolisian guna menjerat Ferry Irwandi dinilai keliru. Menurutnya, Ferry tak bisa dijera dengan pasal UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik institusi.
"Selama dia (Ferry Irwandi) menyuarakan kebenaran kita semua wajib mendukung sampai terbukti sebaliknya. Pendekatannya kalau yang bersangkutan munyuarakan HAM, demokrasi, keadilan, masa tidak kita dukung," jelas Patra M Zen kepada IDN Times, di Palembang, Sabtu (13/8/2025).
1. Kebebasan harus dilindungi

Menurut Patra, semua pihak harus memahami betul konsep demokrasi dan HAM. Kedua hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilindungi dan dihormati, sehingga kebebasan warga negara tak boleh dikekang.
"Kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana aturan dalam konstitusi menyatakan itu dijamin dan semestinya dilindungi," jelas dia.
2. UU ITE tidak bisa dilakukan intitusi untuk menjerat pengkritik

Patra menjelaskan, jika suatu tindakan dinilai melanggar hukum dan menimbulkan dampak negatif terhadap institusi, maka hal itu masuk dalam ranah hukum publik, yakni pidana. Namun, proses hukum hanya bisa berjalan berdasarkan laporan dan harus berlandaskan fakta serta data yang jelas.
"Pencemaran nama baik itu delik individu, bukan institusi. Jadi (Mabes TNI) tidak bisa melapor kecuali terkait korporasi atau badan hukum," jelas dia.
Patra menilai, dalam perkara UU ITE, penilaian harus berdasarkan fakta dan data. Hak asasi memang bisa dibatasi dalam kondisi tertentu, tapi kebebasan berekspresi dan berpendapat tetap harus didukung, karena tujuannya memberi kritik dan masukan.
"Dalam konteks ini kita mendukung kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat selama tujuannya untuk memberikan kritik dan masukan. harus didukung," jelas dia.
3. Minta aktivis mahasiswa segera dibebaskan

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut mengatakan, negara harus segera melepaskan para aktivis dan mahasiswa yang saat ini masih ditahan polisi. Menurutnya, para aktivis menyuarakan kepentingan publik yang lebih luas.
"Kalau memang itu (penangkapan) dalam rangka menyuarakan demokrasi, menyampaikan aspirasi, secepatnya bebaskan itu mahasiswa (aktivis)," jelas dia.