Palembang, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenag Sumsel), Alfajri Zabidi, meminta warga yang ingin mendaftar nikah lebih baik dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Menurut Alfajri, program itu mendukung protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19. Bahkan pasangan calon pengantin bisa menghubungi telepon Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa harus datang.
"Pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan tiap hari kerja, pendaftaran menikah bisa online dan kirim persyaratan lewat email. Kalau ke KUA langsung silakan, tapi karena mengutamakan protokol kesehatan semaksimal mungkin kami mengurangi kontak fisik," ujarnya, Minggu (14/6).
