Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menerapkan 7 jalan yang diblokir untuk perlintasan truk bertonase berat (10 ton ke atas) dengan jadwal yang sudah ditentukan. Aturan itu menyusul rencana pemkot merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 terkait pengaturan rute kendaraan barang di dalam kota.
"Dalam aturan, kendaraan barang hanya boleh masuk kota mulai pukul 21.00-06.00 WIB. Namun kenyataannya, sebelum jam tersebut masih banyak truk melintas. Ini jelas membahayakan pengguna jalan lain dan harus segera ditindak," ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (15/9/2025).