Pegawai Hotel Palembang Tunggu Info Soal Pajak Ditanggung Pemerintah

- Pegawai hotel di Palembang masih menunggu informasi jelas terkait tanggungan pajak yang akan ditanggung pemerintah.
- Para karyawan hotel merespons positif rencana pemerintah untuk menanggung pajak pegawai, karena dapat meringankan beban mereka.
- Karyawan hotel berharap rencana tanggungan pajak pemerintah segera terealisasi karena pendapatan dan kebutuhan hidup saat ini tidak seimbang.
Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan, pegawai hotel di Indonesia, termasuk karyawan restoran dan kafe (horeka) akan mendapatkan tanggungan pajak penghasilan (PPh).
Rencana tersebut merupakan langkah pemerintah dalam melancarkan stimulus ekonomi yang masuk dalam program perencanaan pada semester kedua tahun ini. Pemerintah pun menjanjikan tanggungan pajak sesuai Pasal 21 tentang aturan Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025.
1. Pegawai hotel di Palembang belum terima informasi jelas

Menanggapi kabar bahagia tersebut, ternyata sejumlah hotel di Palembang belum mendapatkan informasi jelas terkait tanggungan pajak itu. Sebab hingga sekarang manajemen hotel belum menerima sosialisasi mengenai berita yang telah beredar di publik.
"Belum dapat info, belum ada (kabar) masih menunggu juga (info)," kata Marcom The Alts Hotel Palembang Larasyah kepada IDN Times, Senin (15/9/2025).
2. Pegawai hotel merespons positif rencana pemerintah

Sementara menurut Marcom BATIQA Hotel Palembang Novi Arianto, jika memang renana pemerintah tersebut direalisasikan, para karyawan hotel tentu sangat menyambut baik. Katanya, program positif itu bisa membantu meringankan beban bagi semua pegawai Horeka.
"Kami menyambut baik adanya kabar bahwa pajak pegawai akan ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini tentu akan meringankan beban karyawan sekaligus meningkatkan kesejahteraan," jelasnya.
3. Berharap rencana tanggungan pajak pemerintah segera terealisasi

Dia juga menambahkan, apabila pegawai hotel menerima tanggungan pajak yang dibantu bayar oleh pemerintah, artinya ada kepedulian pemerintah terhadap karyawan di sektor hiburan. Apalagi lanjutnya, pendapatan saat ini dan kebutuhan hidup sekarang bisa terbilang tak berimbang dan kurang sebanding.
"Terutama sekarang, tengah kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Kami berharap rencana ini dapat segera direalisasikan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan," kata Novi.
Diketahui sebelumnya, skema PPh 21 DTP yang masih berlaku saat ini hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Sektor padat karya yang dimaksud meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian, industri furnitur dan sektor pekerja kulit dan barang dari kulit.