Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Jalan Palembang yang Diblokir untuk Truk Bertonase

Truk melewati jalur Sitangkai yang merupakan penghubung Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Limapuluh Kota (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi truk bertonase (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • Truk bertonase berat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di Palembang.
  • Pemerintah Kota akan merevisi aturan perlintasan truk untuk meningkatkan efektivitas dan keselamatan pengguna jalan.
  • Daftar 7 jalan yang dilarang dilalui truk bertonase berat, serta rute alternatif untuk kendaraan barang dari Pelabuhan Boom Baru menuju luar kota.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menerapkan 7 jalan yang diblokir untuk perlintasan truk bertonase berat (10 ton ke atas) dengan jadwal yang sudah ditentukan. Aturan itu menyusul rencana pemkot merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 terkait pengaturan rute kendaraan barang di dalam kota.

"Dalam aturan, kendaraan barang hanya boleh masuk kota mulai pukul 21.00-06.00 WIB. Namun kenyataannya, sebelum jam tersebut masih banyak truk melintas. Ini jelas membahayakan pengguna jalan lain dan harus segera ditindak," ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (15/9/2025).

1. Akui masih banyak truk yang melintas di luar jadwal

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Sumsel)
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Dok. Kominfo Sumsel)

Selain membuat kemacetan karena truk tonase tersebut melintas di luar jam yang dilarang, keberadaan kendaraan berat itu kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini kata Dewa, harus dilakukan upaya penanganan. Salah satunya adalah mengubah aturan yang berlaku.

Sebab lanjut dia, peraturan perlintasan truk tonase yang sudah ada belum berjalan efektif karena banyak kendaraan besar melanggar jadwal masuk kota dan masih menggunakan jalur dalam kota yang seharusnya dilarang.

2. Siapkan lahan parkir 5 hektare untuk truk tonase

Truk ODOL, sumber: dokumentasi pribadi
Truk ODOL, sumber: dokumentasi pribadi

Dewa menegaskan, pemkot bersama instansi terkait akan segera menyiapkan revisi aturan tersebut agar lebih efektif dan memberikan solusi bagi semua pihak. Pemkot jelasnya, akan membahas alternatif rute baru dalam beberapa hari ke depan agar tidak ada lagi kecelakaan akibat pelanggaran jam operasional truk.

"Pemkot sudah menyiapkan lahan parkir seluas 5 hektare di kawasan Jalan HM Noerdin Pandji untuk menampung truk bertonase berat,” jelasnya.

Dia menambahkan, revisi perwali ditargetkan rampung dalam waktu dekat untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam Kota Palembang.

3. Daftar ruas jalan di Palembang yang dilarang dilintasi pada jam tertentu

WhatsApp Image 2025-08-11 at 17.37.52.jpeg
Ilustrasi kendaraan berat (dok. IDN Times)

Berikut daftar ruas jalan yang dilarang dilalui kendaraan bertonase berat pada pukul 06:00–21:00 WIB:

  • Jalan Parameswara
  • Jalan Demang Lebar Daun
  • Jalan Basuki Rahmat
  • Jalan R. Soekamto
  • Jalan Residen Abdul Rozak
  • Jalan MP Mangkunegara
  • Jalan Residen H. Najamuddin

Sementara untuk kendaraan barang dari Pelabuhan Boom Baru menuju luar kota diperbolehkan melintas pukul 09:00–15:00 WIB dengan rute: Pelabuhan Boom Baru – Jalan Letkol Nur Amin – Jalan Yos Sudarso – Jalan RE Martadinata – Jalan Residen A. Rozak – Jalan MP Mangkunegara – Jalan HM Noerdin Pandji – Jalan Letnan Jenderal Harun Sohar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Dihantam Ombak, 2 Nelayan di Padang Tewas, Satu Selamat

15 Sep 2025, 20:28 WIBNews