Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai siaga karhutla di 17 kabupaten/kota. Hal itu langsung diteruskan oleh pemerintah tingkat desa dengan mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Kedua desa yang mengeluarkan Perdes PLTB itu adalah Desa Daya Murni dan Ganesha Mukti di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
"Perdes ini diambil, sebagai bentuk waspada pemerintah tingkat desa dalam menjaga agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar ataupun membuang puntung rokok," kata Kepala Desa Ganesha Mukti, Tuwon, Sabtu (13/6).
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengelola lahannya dengan baik dan tidak merusak lingkungan.