Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Calon pengantin di Palembang tak lagi menerima buku nikah. Nantinya, pasangan suami istri bakal diberi kartu nikah digital sebagai bukti sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Sebenarnya di Palembang sudah menerapkan kartu nikah digital, dan mulai berlaku sejak akhir tahun lalu. Tapi peluncuran resminya baru akhir Mei 2021 mengikuti pemerintah pusat," ujar Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah kepada IDN Times, Senin (24/5/2021).

1. Masyarakat bisa memeriksa data kartu nikah digital lewat Simkah

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Deni menyampaikan, kartu nikah digital adalah program nasional yang sedang disosialisasikan ke kabupaten dan kota. Setiap pasangan yang telah menerima kartu nikah digital, bisa memeriksa data dan informasi secara langsung.

"Masyarakat bisa mengakses lewat sistem informasi nikah (Simkah) untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum. Palembang sudah ada sejak akhir 2020," timpalnya.

2. Karti nikah digital untuk menekan kasus penipuan

Editorial Team