Palembang, IDN Times - Calon pengantin di Palembang tak lagi menerima buku nikah. Nantinya, pasangan suami istri bakal diberi kartu nikah digital sebagai bukti sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Sebenarnya di Palembang sudah menerapkan kartu nikah digital, dan mulai berlaku sejak akhir tahun lalu. Tapi peluncuran resminya baru akhir Mei 2021 mengikuti pemerintah pusat," ujar Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah kepada IDN Times, Senin (24/5/2021).