Palembang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) diperkirakan hanya naik sekitar 1,5 persen atau sekitar Rp52.696. Jumlah itu jauh dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan hingga 15 persen.
Menanggapi hal itu, DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Palembang mengaku kecewa. Kenaikan tersebut dinilai tak akan berdampak pada nilai kebutuhan hidup.
"Dari hasil rapat, UMP hanya naik 1,5 persen atau naik Rp52,696 ribu. Tidak cukup untuk bertahan di saat kondisi bahan pokok yang terus naik," ungkap Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, Senin (20/11/2023).