Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekda Sumsel Edward Chandra (Dok: Humas Sumsel)

Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel belum menetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) di empat daerah karena masih mengalami kendala. Pasalnya, rekomendasi UMSK yang dilakukan oleh dewan pengupahan masih mendapat penolakan dari elemen pengusaha yang tak menyetujui besaran upah yang ada.

"Proses ini dikembalikan kepada dewan pengupahan masing-masing wilayah. Karena belum mendapatkan kesepakatan dari pihak pengusaha terkait UMSK," ungkap Sekda Sumsel, Edward Candra, Selasa (24/12/2024).

1. Pemprov Sumsel tunggu sampai 31 Desember 2024

Ilustrasi Upah (IDN Times)

Menurut Edward, baru tiga daerah yang menyepakati kenaikan UMSK seperti Musi Rawas Utara, OKU Timur, dan Musi Rawas. Sementara 10 wilayah lain yang tak memiliki dewan pengupahan akan mengikuti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Untuk daerah yang belum sepakat diminta untuk bersepakat terlebih dahulu. Barulah, nanti Pemprov Sumsel akan melakukan penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur.

"SK akan ditetapkan secara serentak untuk seluruh daerah dengan batas maksimal 31 Desember 2024. Pemprov akan menunggu pembahasan dari empat daerah sebelum mengambil keputusan akhir," jelas dia.

2. Pj gubernur arahkan agar upah tak dipotong

Editorial Team

Tonton lebih seru di