Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel belum menetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) di empat daerah karena masih mengalami kendala. Pasalnya, rekomendasi UMSK yang dilakukan oleh dewan pengupahan masih mendapat penolakan dari elemen pengusaha yang tak menyetujui besaran upah yang ada.
"Proses ini dikembalikan kepada dewan pengupahan masing-masing wilayah. Karena belum mendapatkan kesepakatan dari pihak pengusaha terkait UMSK," ungkap Sekda Sumsel, Edward Candra, Selasa (24/12/2024).