Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh di Sumsel Desak Kenaikan Upah Capai 8-10 Persen

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Hermawan (IDN Times/Rangga Erfzal)
Intinya sih...
  • Buruh di Sumsel desak pemerintah revisi PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait pengupahan, meminta kenaikan UMP dan UMK sebesar 8-10 persen.
  • Mahkamah Konstitusi mengharuskan penetapan UMP, UMK, dan UMSP. Regulasi ditetapkan pada November-Desember 2024.
  • Hermawan menyoroti permasalahan formula perhitungan UMSP yang belum jelas, berharap regulasi kenaikan minimal 5 persen dari UMP.

Palembang, IDN Times – Organisasi buruh di Sumatra Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait pengupahan. Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8-10 persen untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup.

"Formulasi upah minimum masih dalam pembahasan di Kemenaker, sehingga belum ada kepastian mengenai kenaikan yang akan diterapkan," kata Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan, Sabtu (9/11/2024).

1. Belum ada aturan jelas soal penetapan UMSP

Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Hermawan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan pemerintah menetapkan UMP, UMK, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). UMP dijadwalkan akan ditetapkan pada 30 November 2024, UMK pada 21 November 2024, dan UMSP akan dibahas Desember mendatang.

Regulasi pemerintah dalam menaikan upah buruh akan menjadi acuan pengusaha dan buruh. Dari sisi buruh, mereka berharap perhitungan yang ada harus berdasar pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Persoalan yang muncul adalah mengenai formulasi perhitungan UMSP, di mana hingga saat ini belum ada acuan teknis yang pasti untuk menghitungnya," jelas dia.

2. UMPS diharap naik 5 persen dari UMP

ilustrasi uang gaji (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Namun, ia menyoroti permasalahan dalam formula perhitungan UMSP yang sampai saat ini belum memiliki pedoman teknis yang jelas. Hermawan berharap pemerintah menetapkan regulasi kenaikan UMSP minimal 5 persen dari UMP dan maksimalnya melalui kesepakatan bersama, misalnya antara 7 hingga 10 persen.

"Solusi masih belum bisa dipastikan karena kami masih menunggu regulasi dari pemerintah," tambahnya.

3. Penentuan UMSP dilakukan per sektor usaha

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Hermawan menekankan bahwa di Sumatra Selatan, UMK hanya ditetapkan di tujuh daerah seperti Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, dan Muratara, sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya mengikuti acuan UMP.

"Pembahasan UMSP akan dilakukan melalui perundingan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha di tiap sektor, seperti perkebunan atau industri karet, tetapi hingga kini dasar acuan perundingannya masih belum jelas," jelasnya.

Buruh berharap penetapan upah baru ini dapat memberikan kepastian serta memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah naiknya biaya hidup.

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us